BANYUWANGI - Belum genap seminggu memimpin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Fitransyah sudah mendapat cobaan melalui pemberitaan miring beberapa media online yang berjudul "Dugaan Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi" yang di unggah pada Senin, 30 September 2024.
Dengan adanya pemberitaan miring beberapa media online tersebut, Baur SIM Satpas Polresta Banyuwangi Aipda I Gede Putu Juliardana mengatakan, pemberitaan terkait dugaan pungli dan praktik calo dalam proses permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut adalah hoax. Karena, semua peserta yang mengajukan pembuatan SIM baru atau perpajangan di Satpas Banyuwangi harus melalui seluruh prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pemohon harus melampirkan KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, Surat Ijin Mengemudi (SIM) lama (jika sudah memiliki sebelumnya), serta wajib mengikuti dan di nyatakan lulus ujian teori dan praktik, " jelas Putu Juli, Selasa (2/10/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah yang baru menjabat menggantikan Kompol Amar Hadi Susilo, juga memberikan tanggapan terkait narasi berita online adanya dugaan pungutan liar dan praktik percaloan saat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas Banyuwangi.
"Munculnya pemberitaan itu bermula saat yang bersangkutan (wartawan red) pada hari Senin pagi (30/9) datang ke Satpas Banyuwangi mengurus perpanjangan SIM C dan meminta agar tanpa tes langsung mendapatkan SIM. Anggota saya saat itu sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa tes dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan itu tidak bisa, namun saudara peserta tetap memaksa, " ucap Agung.
Masih Agung, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan kenapa tanpa mengikuti tes tidak bisa langsung mendapatkan SIM, dan itu pun juga dijelaskan oleh petugas Satpas. Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa alur yang harus diikuti diantaranya:
- Mengisi formulir pembuatan SIM.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus dari dua ujian tersebut, petugas akan langsung memanggil untuk proses pembuatan SIM.
Dan untuk persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.
Baca juga:
Polri Gerak Cepat Selidiki Mafia Karantina
|
Penandaan SIM:
- Usia minimal 17 tahun.
- Mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi sertifikat sekolah pelatihan mengemudi.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Perekaman biometrik yaitu sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani terutama penglihatan, gerak anggota fisik, pendengaran. Lalu kesehatan rohani termasuk mental, psikomotrik dan kepribadian.
"Semua sudah di jelaskan oleh anggota saya kepada peserta pembuatan SIM. Mirisnya lagi, ada kata-kata dalam isi berita yang menyatakan bahwa pihak media online tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada saya dan Kapolresta Banyuwangi. Padahal gak ada bukti chat dan kapan konfirmasinya, enggak ada masuk di WhatsApp saya, " pungkas Kompol Agung. (***)